Rabu, Mei 06, 2009

SERTIFIKASI GURU: PELUANG DAN TANTANGAN

A. Pendahuluan
Profesi guru telah hadir cukup lama, meskipun hakikat, fungsi, latar tugas, dan kedudukan sosiologisnya telah banyak mengalami perubahan. Bahkan ada yang secara lugas mengatakan bahwa sosok guru telah berubah dari tokoh yang digugu, dipercaya, dan dijadikan panutan, diteladani, agaknya menurun, kurang pantas dan kurus, di tengah-tengah pelbagai bidang pekerjaan dalam masyarakat yang semakin terspesialisasikan.
Sejalan dengan kenyataan itu, keberhasilan pembangunan nasional akan ditentukan oleh keberhasilan pelaku dalam mengelola pendidikan nasional. Di mana di dalamnya guru menempati posisi utama dan penting. Memang harus diakui dan tak dapat disangkal, selama ini peran guru diperlakukan kurang taat asas dalam arti dinyatakan sebagai sosok yang teramat penting, namun tanpa disertai kesediaan untuk menghargai mereka sebagaimana mestinya.
Dalam perkembangan sistem pendidikan nasional dengan lahirnya UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional yang disahkan tanggal 8 Juli 2003, merupakan jurus penting yang telah diambil oleh pemerintah dalam mengupayakan penghargaan yang layak kepada guru. Karena di negara kita, negara merupakan “pemekerja” yang besar atau setidak-tidaknya yang penting, maka pengakuan eksplisit terhadap layanan keguruan oleh pemerintah akan berdampak sangat menentukan. Akan tetapi, apabila kita memang bertekad mewujudkan profesionalisasi jabatan guru melalui kebijakan fungsionalisasi itu, maka di samping menaruh harapan besar terhadap tawaran itu, pada saat yang sama kita juga harus bertanggung jawab menghadapi tantangan tersebut.
Berangkat dari uraian tersebut, dalam artikel ini akan ditampilkan berturut-turut: Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru, Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Penyelenggaraan Sertifikasi Guru yang Dilandaskan pada Tujuan

B. Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru

Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan Nasional menetapkan 1) Peraturan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio, 2) Peraturan Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan.
Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jenjang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi PGSD/ Psikologi/ Pendidikan Lainnya, sedangkan guru Matematika SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi Matematika atau Pendidikan Matematika. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sebagai bukti bahwa persyaratan tersebut telah dipenuhi, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi. Uji kompetensi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua cara yaitu (1) penilaian portofolio dan (2) melalui jalur pendidikan.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).
Di beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan, misalnya di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Sementara itu, di Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003. Di samping itu, ada beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura. Namun semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru yang bermutu.
Mengingat proses sertifikasi banyak melibatkan instansi maka diperlukan kejelasan dasar hukum. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar
Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-
253.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi
Guru dalam Jabatan.
7. Peraturan Mendiknas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan
melalui Jalur Pendidikan.
8. Keputusan Mendiknas Nomor 056/O/2007 tentang Pembentukan Konsorsium
Sertifikasi Guru (KSG).
9. Keputusan Mendiknas No. 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi
Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.


C. Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu (1) penilaian portofolio guru dan (2) jalur pendidikan. Kedua cara tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

1. Melalui Penilaian Portofolio Guru
Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Berikut ini diuraikan persyaratan peserta dan prosedur penilaian portofolio.

a. Persyaratan Peserta

Persyaratan peserta sertifikasi melalui penilaian portofolio sebagai berikut.
1) Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi. atau diploma.
2) Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3) Untuk guru PNS memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun. Guru bukan PNS harus 5 tahun secara berturut-turut pada sekolah atau
4) Yayasan yang sama. Guru bukan PNS adalah gmengajar pada satuan Pemerintah Daerah. guru tetap yayasan pendidikan yang (GTY)

b. Alur Sertifikasi

Portofolio dinilai oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru yang dikoordinasikan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas LPTK, Ditjen DIKTI, dan Ditjen PMPTK.

Jalur Portofolio
Penjelasan alur sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio sebagaimana gambar di atas sebagai berikut.
1) Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio.
2) Dokumen portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelenggara sertifikasi untuk dinilai.
3) Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra.
4) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
5) Apabila skor hasil penilaian portofolio telah mencapai batas kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA). Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya.
6) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut.
7) Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio (melengkapi substansi atau MS) bagi peserta yang memperoleh skor 841 s/d 849. Apabila dalam kurun waktu satu bulan peserta tidak mampu melengkapi akan diikutsertakan dalam Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
8) Mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.


c. Melalui Jalur Pendidikan

Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta sertifikasi melalui jalur pendidikan sebagai berikut.
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi.
2. Mengajar di sekolah umum di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional.
3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Guru SD yang meliputi guru kelas dan guru Pendidikan Jasmani. Guru kelas diutamakan yang memiliki latar belakang pendidikan S1 PGSD atau S1 kependidikan lainnya, sedangkan guru Pendidikan Jasmani diutamakan yang memiliki latar belakang S1 keolahragaan.
7. Guru SMP (bidang studi PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Kesenian, Pendidikan Jasmani, dan guru bimbingan konseling) diutamakan yang mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
8. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun dengan usia maksimal 40 tahun pada saat mendaftar.
9. Memiliki prestasi akademik/non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun organisasi/lembaga.
10. Bersedia mengikuti pendidikan selama 2 semester dan meninggalkan tugas mengajar.
11. Disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan pertimbangan proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu.

C. Penyelenggaraan Sertifikasi Guru yang Dilandaskan Tujuan

Penyelenggaraan sertifikasi guru dilandasi tujuan: Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Memperbaiki kualitas pendidikan. Kedua tujuan tersebut pada dasarnya memiliki keterkaitan. Saling terkait karena dengan meningkatnya kesejahteraan guru, maka diharapkan guru mampu memperbaiki kualitas pendidikan.
Hal mendasar yang harus disadari bersama, bahwa guru adalah tonggak perjuangan bangsa. Guru adalah letak keberlangsungan masa depan bangsa. Sebab, di tangan gurulah tercipta generasi penerus yang akan melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa.
Satu hal yang kurang disadari oleh masyarakat pada umumnya dan pemerintah pada khususnya adalah bahwa guru adalah sebuah profesi. Profesi yang diduduki oleh beberapa karakter. Yang tidak semua karakter itu adalah sama. Guru yang dijadikan cerminan masa depan bangsa adalah guru yang benar-benar seluruh hidup dan polahnya adalah guru. Tidak hanya ketika berada di dalam kelas, dikatakan seorang guru.
Pemerintah hadir dengan menyajikan sertifikasi sebagai ajang untuk mensejahterakan guru. Dengan catatan bahwa guru harus mempunyai prestasi yang baik. Konsep ini tidak salah, sebab pemerintah sesungguhnya berharap banyak kepada guru untuk menjadi tauladan. Sebelum terjun ke anak didik, kemampuan guru harus benar-benar sesuai dengan yang diharapkan. Guru harus memiliki kualitas yang baik. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa guru itu tidak semua berkualitas, oleh karena itu, pemerintah membuka ajang sertifikasi untuk menunjukkan seperti apa kemampuan guru dalam berbuat.
Kenyataan ini harus diterima oleh guru yang kualitas mengajarnya belum baik, dengan menerima secara positif tawaran pemerintah untuk lebih meningkatkan kemampuan mengajarnya, tetapi banyak guru yang salah mengartikan keberadaan sertifikasi, sertifikasi oleh beberapa guru dianggap sebagai ancaman. Sebab mereka yang tidak lagi mampu berprestasi akan tersingkir dengan sendirinya dalam kancah pendidikan. Hingga kemudian ancaman ini melahirkan sebuah tindakan yang tidak benar dengan melakukan manipulasi data agar kemudian bisa lulus dalam sertifikasi. diantaranya adalah (1) banyaknya guru yang memalsukan sertifikat hanya untuk mengumpulkan point yang ditentukan, (2) Banyak guru yang berani membayar hanyak untuk mendaftar seminar, hanya untuk mendapatkan sertifikat di mana dia sendiri tidak mengikuti seminar itu, dan ironisnya lagi banyak pihak yang mengambil keuntungan dengan menjadikannya ajang bisnis.
Secara jujur harus diakui, implementasi program sertifikasi para “Oemar Bakrie” ini sangat rentan terhadap ulah manipulasi, kecurangan, nepotisme, dan berbagai ulah tak terpuji lainnya. Rekruitmen guru yang berhak mengikuti uji sertifikasi hanya mereka yang memiliki hubungan kedekatan dengan “lingkaran” birokrat pendidikan di tingkat lokal. Apalagi, pertimbangan utama yang dikedepankan adalah senioritas alias masa kerja. Para guru “yunior” yang sarat prestasi pun bisa jadi akan tersingkir.
Jika praktik-praktik tak terpuji semacam itu dibiarkan terus terjadi dalam dinamika dunia pendidikan kita, maka peningkatan mutu pendidikan yang menjadi rencana strategis (Renstra) Depdiknas dan gencar digembar-gemborkan secara masif di berbagai media itu hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Apalagi kalau guru-guru muda potensial –yang seharusnya layak untuk menerima penghargaan dan kesejahteraan memadai dan bisa “diambil hati”-nya untuk ikut memperbaiki carut-marutnya dunia pendidikan– sengaja “disingkirkan”, jangan harapkan pamor pendidikan di tanah air kita tercinta ini mampu bersinar terang di tengah-tengah masyarakat global dan mondial. Belum lagi dampak “kecemburuan sosial” antarguru di tingkat sekolah. Mereka yang telah mengantongi sertifikat pendidik bisa jadi akan tertimpa beban sosial yang lebih berat. Semangat pengabdian dan loyalitas guru yang belum memiliki sertifikat akan mengendur dan –ini dampak yang lebih buruk– menyerahkan semua tugas kependidikan di sekolah kepada guru yang telah duduk di atas “singgasana” sertifikat pendidik dengan segenap fasilitas kesejahteraannya. Bukankah ini sebuah implikasi sosial yang perlu dipikirkan secara serius oleh para pengambil kebijakan pendidikan kita?
Sertifikasi guru di negeri kita, agaknya akan menjadi sebuah “Indonesia” yang tertinggal ketika program “prestisius” itu hanya akan menciptakan kegelisahan dan kerumitan baru. Apalagi jika tidak diimbangi dengan kalkulasi anggaran yang cermat dan memadai. Atau, jangan-jangan lambatnya uji sertifikasi guru dan “penyingkiran” guru-guru “yunior” itu lantaran tidak tersedianya anggaran untuk mengangkat harkat, martabat, dan citra guru? Kalau itu “asbabunnuzul”-nya, betapa sosok guru selama ini memang hanya diposisikan untuk menjadi “kelinci percobaan” seperti dalam praktik pelaksanaan kurikulum yang sering kali berubah-ubah itu?
Kalau memang para pengambil kebijakan pendidikan memiliki “kemauan politik” untuk meningkatkan kesejahteraan guru, idealnya program sertifikasi guru dilaksanakan secara terbuka. Berikan kesempatan kepada semua guru, baik negeri maupun swasta, untuk mengikutinya. Biarkan mereka berkompetisi secara fair dan terbuka melalui proses ujian. Kalau memang mereka gagal meraih sertifikat pendidik, mereka pasti bisa menerima dengan sikap lapang dada. Jika untuk mengikuti ujian saja mesti dibikin rumit karena harus mengumpulkan dokumen portofolio yang bejibun jumlahnya itu, jangan salahkan guru kalau mereka jadi “alergi” terhadap program sertifikasi guru. Yang lebih mencemaskan, kalau sampai guru kehilangan komitmen dan kepedulian untuk ikut “mendongkrak” mutu pendidikan kita. Kalau kekhawatiran ini benar, maka “musibah” besar yang akan melanda dunia pendidikan kita hanya menunggu waktu.



Penyelenggaran Sertifikasi
Jika penyelenggaraannya sesuai dengan aturan pada undang-undang di atas, berarti penyelenggaraannya berjalan dengan baik. Tawaran yang perlu diberikan kepada pemerintah adalah sebaiknya para tim penilai terjun langsung di lapangan untuk meninjau keberlangsungan proses pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Paling tidak data yang mereka kirim perlu disurvei kembali, apakah betul asli atau palsu. Apakah di lapangan mereka betul-betul mahir dan ahli sebagai guru atau tidak.
Dan sejauh pengamatan pemulis, penyelenggaraan sertifikasi belum berjalan sebagaimana mestinya. Masih terlalu banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukn baik oleh pihak guru sebagai subjek maupun pihak terkait yang membantu dalam proses penilaian tersebut. Pada umumnya moral guru kita masih banyak yang tidak menunjukkan atribut keguruannya. Mental sebagian guru rusak karena iming-iming tunjangan yang banyak. Nilai kejujuran, keluguan dan keapa-adaan telah hilang bersama dengan harapan-harapan kesejahteraan yang mereka impikan.

Gagasan dalam Memperbaiki Kualitas Guru khususnya Guru Bahasa Indonesia


1. Seharusnya guru diberikan pelatihan khusus sesuai keahlian mereka masing-masing, dan sesuai dengan tingkatan pengajaran mereka masing-masing di lapangan. Agar kiranya mereka lulus dalam sertifikasi dan tidak lagi salah dalam pengaplikasiannya
2. Guru sebaiknya diberikan kesempatan untuk memperbaiki dirinya tanpa batas waktu yang ditentukan agar guru tidak lagi menghalalkan berbagai macam cara hanya untuk cepat-cepat disertifikasi.
3. Terkhusus kepada guru Bahasa Indonesia, sedini mungkin mengajarkan anak didik untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
4. Guru yang sudah lulus dalam sertifikasi sebaiknya terus dipantau dalam hal pengembangan kualitasnya, agar pengetahuannya berkesinambungan dan tidak hanya berhenti sampai pada saat disertifikasi saja.

Beberapa humor yang perlu dipahami ketahui…
1. Guru yang sudah menyatakan dirinya lulus sertifikasi, sudah tidak mau lagi berbuat di lapangan karena mereka akan tetap mendapatkan tunjangan gaji
2. Banyak guru yang mau sertifikasi hanya karena iming-iming tunjangan yang besar, padahal mereka tidak memahami apa yang mereka seharusnya lakukan
3. Ada mitos yang menyatakan bahwa “Pemerintah telah memberikan kesejahteraan bagi guru dalam hal ini untuk pengembangan kualitas pendidikan, tetapi ternyata dilapangan kualitas pendidikan kita menjadi anjlok”.

Tidak ada komentar: